- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TANGGAL 07 MARET 2017 NOMOR 13/PIS.SUS.ANAK/2017/PN.JKT.UTR SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA ANAK, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN ANAK SITI AISYAH BINTI MOHAKI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA ATAU MENGEDARKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN DAN MEMERINTAHKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI KALAU DIKEMUDIAN HARI DENGAN PUTUSAN HAKIM DIBERIKAN PERINTAH LAIN ATAS ALASAN ANAK SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN DAN 6 ( ENAM ) BULAN BERAKHIR TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA ;
- MEMERINTAHKAN ANAK UNTUK DIKELUARKAN DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN INI DITERIMA;
- MEMERINTAHKAN ANAK UNTUK MEMATUHI SYARAT UMUM YAKNI ANAK TIDAK BOLEH MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SELAMA MENJALANI MASA PERCOBAAN;
- MEMERINTAHKAN ANAK UNTUK MEMATUHI SYARAT KHUSUS YAKNI MENGIKUTI PELATIHAN KERJA SELAMA 6 ( ENAM ) BULAN DI PANTI SOSIAL MARSUDI PUTRA HANDAYANI, JALAN BAMBU APUS CIPAYUNG JAKARTA TIMUR ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TERSEBUT UNTUK YANG SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.000,- ( DUA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 07 Maret 2017 Nomor 13/Pis.Sus.Anak/2017/PN.Jkt.Utr sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Anak, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Anak SITI AISYAH binti MOHAKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan Anak sebelum masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan berakhir terbukti melakukan tindak pidana ;
- Memerintahkan Anak untuk dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diterima;
- Memerintahkan Anak untuk mematuhi syarat umum yakni Anak tidak boleh melakukan suatu tindak pidana selama menjalani masa percobaan;
- Memerintahkan Anak untuk mematuhi syarat khusus yakni mengikuti pelatihan kerja selama 6 ( enam ) bulan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, jalan Bambu Apus Cipayung Jakarta Timur ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut untuk yang selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 8/PID.SUS-Anak/2017/PT DKI |
|
Nomor | 8/PID.SUS-Anak/2017/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudirman Wp |
Hakim Anggota | Sudirman Wp |
Panitera | Heyman Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.SUS-Anak/2017/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 8/PID.SUS-Anak/2017/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.SUS-Anak/2017/PT DKI
Statistik9541