Putusan PA PEKANBARU Nomor 1561/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1561/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Rahman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Misnah, Hakim Anggota H. Mukhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta-harta berupa: 2.1. 1 (satu) unit rumah (tanah dan bangunan), yang dahulu beralamat di Perumahan Taman Firdaus Blok A No.10 RT.001 RW.004 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dan sekarang beralamat di Perumahan Taman Firdaus Blok A No.10 RT.001 RW.004 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru; 2.2. Sebidang tanah berisi kebun kelapa sawit yang beralamat di RT 013 RW.007 Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Kuantan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi; 2.3. Sebidang tanah berisi kebun kelapa sawit yang beralamat di RT.013 RW.007 Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Kuantan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi; adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta-harta bersama tersebut diatas milik Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya milik Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2.1, angka 2.2, dan angka 2.3, dan jika tidak dapat dibagi secara natura / riel, maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak atau bagian mereka masing-masing; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.830.000,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1561/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1561/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1561/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik12980