Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 658/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 658/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dedy Hermawan |
Hakim Anggota | Sudjarwanto, Achmad Guntur |
Panitera | Wismayanda Nazir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebahagian;2. Menyatakan sah dan berharga;a. Surat Perjanjian Kerja tertanggal 21 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Alexander A Satyawan mewakili perusahaan Tergugat senilai Rp 316.380.000,-;b. Surat Perjanjian Kerja tertanggal 14 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Alexander A Satyawan di perusahaan Tergugat senilai Rp 781.125.000,-;c. Surat Perjanjian Kerja tertanggal 26 November 2014 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Asrul Ramdhani mewakili perusahaan Tergugat senilai Rp 1.685.475.000,-;d. Surat Perjanjian Kerja tertanggal 16 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Vincent Bernier mewakili perusahaan Tergugat senilai Rp 172.731.000,- ;e. Surat Perjanjian Kerja tertanggal 16 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Vincent Bernier mewakili perusahaan Tergugat senilai Rp 690.093.561,50;3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi untuk sebahagian; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerja No. SPK / FTT / GA / ANA / 01 / XI / 14 tertanggal 26 November 2014 sah dan mengikat secara hukum;3. Menyatakan Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan wanprestasi;4. Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi sebesar Rp 649.385.488,- (enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi dan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 658/Pdt.G/2018/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 658/Pdt.G/2018/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 658/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Statistik423135