- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 344/PID/2021/PT PTK |
|
Nomor | 344/PID/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Porman Situmorang |
Hakim Anggota | Hermawansyah, Bragus Widodo |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR460/PID.B/2021/PN KTP TANGGAL 2 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA SUKARDI ABDUL HAKIM ALIAS KARDI BIN SAPUAN ISMAIL TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 3. - MENYATAKAN TERDAKWA SUKARDI ABDUL HAKIM ALIAS KARDI BIN SAPUAN ISMAIL TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 7.1. 1 ( SATU) BUAH ALAT PENGGORENGAN YANG TERBUAT DARI LOGAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 7.2. 1 (SATU) HELAI BAJU DASTER BERWARNA PINK BERCORAK BATIK; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN PUTRI WILWANDA BINTI HASAN BASRI; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor460/Pid.B/2021/PN Ktp tanggal 2 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Sukardi Abdul Hakim Alias Kardi Bin Sapuan Ismail tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; 3. - Menyatakan Terdakwa Sukardi Abdul Hakim Alias Kardi Bin Sapuan Ismail tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 7.1. 1 ( satu) buah alat penggorengan yang terbuat dari logam; Dirampas untuk dimusnahkan; 7.2. 1 (satu) helai baju daster berwarna pink bercorak batik; Dikembalikan kepada saksi korban Putri Wilwanda Binti Hasan Basri; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 344/PID/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 344/PID/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 344/PID/2021/PT PTK
Statistik9747