- Menyatakan Terdakwa TEGUH BUDI RAHARJO Bin WASITO ADI (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjual dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket plastik klip kecil berisi kristal bening shabu dengan berat Kristal 2,71 gram;
- 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening shabu dengan berat Kristal 4,85 (empat, delapan lima) gram;
- 1 (satu) bungkus snack TANGO;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api merek M2000 berwarna biru;
- 1 (satu) buah kopiah berwarna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merek realme warna Hitam;
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merek Samsung Galaxy A72;
- 1 (satu) buah Handphone warna abu metalik merek Samsung Galaxy A7;
- Uang Tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Dump Truck merek Canter berwarna kuning dengan Nomor Polisi B 9274 SDA beserta kunci kontaknya;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Norliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada PT. Lifere Agro Kapuas (PT. LAK) melalui Saksi Asepta Tri Cahyanto Alias Asep Bin Sukirman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.Sus/2021/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 248/Pid.Sus/2021/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik5528