- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN NOMOR 16/PID.SUS-ANAK /2021/PN KPN, TANGGAL 14 DESEMBER 2021, SEPANJANG MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA ANAK YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN ANAK RISMA AYU MAULIDYAH KARENA KELALAIANNYA DALAM MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR MENYEBABKAN ORANG LAIN LUKA BERAT;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK RISMA AYU MAULIDYAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN DIKURANGI SELAMA ANAK DALAM TAHANAN SEMENTARA DAN DENDA DI GANTI DENGAN PELATIHAM KERJA DI DINAS SOSIAL KABUPATEN MALANG SELAMA 1(SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) UNIT KENDARAAN SEPEDA MOTOR SUZUKI SATRIA FU NOPOL W- 6399-QG;
- 1(SATU) LEMBAR STNK KENDARAAN SEPEDA MOTOR SUZUKI SATRIA FU.
- 1(SATU) UNIT KENDARAAN SEPEDA MOTOR HONDA VARIO NOPOL N-2352 EBE;
- 1(LEMBAR) STNK KENDARAAN SEPEDA MOTOR HONDA VARIO NO.POL N-2352-EBE, DIKEMBALIKAN KE ACHMAD BASORI.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 16/Pid.Sus-Anak /2021/PN Kpn, tanggal 14 Desember 2021, sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Anak yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Anak Risma Ayu Maulidyah karena kelalaiannya dalam mengendarai kendaraan bermotor menyebabkan orang lain luka berat;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak Risma Ayu Maulidyah selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama anak dalam tahanan sementara dan denda di ganti dengan pelatiham kerja di Dinas Sosial kabupaten Malang selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit kendaraan sepeda motor Suzuki satria FU nopol W- 6399-QG;
- 1(satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Suzuki satria FU.
- 1(satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario nopol N-2352 EBE;
- 1(lembar) STNK kendaraan sepeda motor Honda Vario No.Pol N-2352-EBE, Dikembalikan ke Achmad Basori.
Putusan PT SURABAYA Nomor 1/PID.SUS-Anak/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1/PID.SUS-Anak/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karel Tuppu |
Hakim Anggota | Karel Tuppu |
Panitera | Widodo Talago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SLAMET. 4.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Slamet. 4.Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS-Anak/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS-Anak/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS-Anak/2022/PT SBY
Statistik11461