Putusan PN Pulang Pisau Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Pps |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenny Ekawaty Barus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Fajriyah Suci Anggraini, Hakim Anggota Ishmatul Lulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dede Andreas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ASNAN ALIAS BAPAK MAZRI BIN ALM MARDAN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti: 1. 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis Sabu dengan berat kotor 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk Uji Laboratorium ke Badan POM RI di Palangka Raya, dan disisihkan kembali sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor 2,96 (dua koma sembilan puluh enam) gram untuk Pembuktian dan Penuntutan di Pengadilan; 2. 3 (tiga) Buah Dompet kecil: (a) 1 (satu) warna hitam list merah; (b) 1 (satu) warna hitam abu-abu tua; (c) 1 (satu) warna abu-abu muda list ungu; 3. 1 (satu) buah dompet sedang berwarna hijau dengan tali warna merah muda; 4. 2 (dua) buah sedotan yan di duga di gunakan sebagai sendok (penakar sabu); 5. 6 (enam) lembar plastik klip warna bening yang di duga untuk membungkus sabu; 6. 1 (satu) toples bulat warna putih; 7. 1 (satu) buah dompet besar warna pink bertuliskan LV; Dimusnahkan; 8. 1 (satu) buah KTP atas nama ASNAN NIK : 6211022705630001; Dikembalikan kepada Terdakwa; 9. 1 (satu) buah HP warna putih merk NOKIA Nomor Hp : 082310112141 dan Nomor Imei 1 : 355841099052233 Nomor Imei 2 : 3558410999152231; 10. Uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Pps
Statistik5823