- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Aris Romli Bin Hartono, Terdakwa II Hadi Purwanto Bin Jupri, dan Terdakwa III Toni Suhermanto Bin Didik Suryanto Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota penjualan;
- Uang kertas pecahan sejumlah Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA AEROX Type B65 tahun 2017 warna merah No. Pol KT 5046 CD an. ALI TOPAN bersama kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNKB Sepeda Motor merek YAMAHA AEROX Type B65 tahun 2017 warna merah No. Pol KT 5046 CD an. ALI TOPAN;
- 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Kijang Innova G Tahun 2006 warna silver metalik No. Pol KT 1873 ZM an. EDY DJUWADI bersama kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNKB Mobil merek Toyota Kijang Innova G Tahun 2006 warna silver metalik No. Pol KT 1873 ZM an. EDY DJUWADI;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Mobil merek Toyota Kijang Innova G Tahun 2006 warna silver metalik No. Pol KT 1873 ZM an. EDY DJUWADI;
- 40 (empat puluh) kotak baking powder / soda kue merek New Walet Kering yang tiap kotaknya berisi tepung gandum dalam bungkusan dengan berat bervariasi;
- 20 (dua puluh) kilogram tepung gandum dengan berat bervariasi dalam bungkusan;
- 1 (satu) buah sendok plastik besar warna hijau;
- 2 (satu) buah lem kertas merek Povinal dan Kenko;
- 1 (satu) pack kantong plastik merek Idola;
- 100 (seratus) lembar sisa kotak merek New Walet Kering;
- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia 106 warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia 150 warna putih;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 68/Pid.B/2021/PN Pps |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenny Ekawaty Barus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herjanriasto Bekti Nugroho, Br Hakim Anggota Silvia Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Lelo Herawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Ardiansyah Bin H. Usup; Dikembalikan kepada Saksi Sutrisno Bin Kamit (Alm); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Pps
Statistik9850