Putusan PA TALU Nomor 741/Pdt.G/2021/PA TALU |
|
Nomor | 741/Pdt.G/2021/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Ketua Marfiyunaldi |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Muhamad Tambusai Ad Dauly, I. M.hbr Hakim Anggota Mirajun Nashihin |
Panitera | Panitera Pengganti: Defrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Memberi izin kepada Pemohon (Musmujianto Bin Mulyono) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Sriwinarni Binti Bero Suwito) di depan sidang Pengadilan Agama Talu; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kesepakatan damai atas sebagian tuntutan/objek, tanggal 27 Desember 2021 sebagai berikut; 3.1. Menetapkan 1 (satu) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Muhammad Arafik, jenis kelamin laki-laki, lahir tanggal 05 Mei 2010 berada di bawah asuhan (hadhanah) Termohon dengan kewajiban bagi Termohon untuk memberi akses terhadap Pemohon untuk bertemu dengan anak tersebut dan tindakan lain sebagaimana dalam kesepakatan damai; 3.2. Menghukum Pemohon membayar nafkah anak bernama Muhammad Arafik, sebesar minimal Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan melalui Termohon sebagai pemegang hadhanah di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (21 tahun) dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, penambahan tersebut terhitung sejak satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3.3. Menghukum Pemohon membayar kepada Termohon nafkah selama masa iddah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayar sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Talu; 3.4. Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dibayar sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Talu; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 741/Pdt.G/2021/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 741/Pdt.G/2021/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 741/Pdt.G/2021/PA TALU
Statistik6225