- Menyatakan Terdakwa SALDIN Bin ABD MAJID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan rincian 40 (empat puluh) lembar uang pecahan bernilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) pembungkus mie sedap yang berisikan 3 (tiga) sachet besar isi sabu dengan total berat brutto 30,46 (tiga puluh koma empat enam) gram atau berat netto 28,6540 (dua puluh delapan koma enam lima empat nol);
- 1 (satu) lembar tisu yang berisikan 6 (enam) sachet bening masing ? masing isi sabu dengan total berat brutto 4,89 (empat koma delapan sembilan) gram atau berat netto 4,5872 (empat koma lima delapan tujuh dua gram);
- 1 (satu) lembar tisu yang berisikan : 1 (satu) lembar tisu berisikan 5 (lima) sachet bening masing ? masing isi sabu dengan total berat brutto 1,20 (satu koma dua nol) gram atau berat netto 0,3233 (nol koma tiga dua tiga tiga gram);
- 1 (satu) lembar tisu berisikan 6 (enam) sachet bening masing ? masing isi sabu dengan total berat brutto 5,22 (lima koma dua dua) gram atau berat netto 3,3360 (tiga koma tiga tiga enam nol gram);
- 52 (lima puluh dua) sachet bening kosong;
- 1 (satu) set Alat isap Bong;
- 3 (tiga) buah kaca pireks;
- 1 (satu) sendok takar warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah bantal kepala;
Putusan PN UNAAHA Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Unh |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ilham Nasution |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cindy Zalisya Addila, Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfikar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 4.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pid.Sus/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 202/Pid.Sus/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2021/PN Unh
Statistik10143