- Menyatakan Terdakwa M. ILHAM RAMADHAN Alias RAMA Bin SALEMUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet bening yang dibungkus dengan tisu yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,25 (nol koma dua lima) gram berat netto 0,0718 (nol koma nol tujuh satu delapan) gram;
- 1 (satu) set alat isap narkotika (bong);
- 1 (satu) buah sumbu;
- 5 (lima) sachet besar bekas pakai;
- 51 (lima puluh satu) sachet besar kosong;
- 1 (satu) buah sendok makan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah sendok takar besar dari pipet;
- 1 (satu) buah sendok takar dari pipet;
- 1 (satu) unit alat pres;
- 1 (satu) satu) unit handphone (HP) merek Hammer wama hitam dengan nomor sim card 08236052179;
Putusan PN UNAAHA Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Unh |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikhsan Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radeza Oktaziela.br Hakim Anggota Zulnia Pratiwi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Ariani Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Unh
Statistik7831