- Menyatakan Terdakwa IFTAHUDDIN NUR ELLEN ANWAR Als BOMBOM Bin MANWAR SULAIMAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) yang di pipet kacanya terdapat sisa yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,03554 gram; (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No. 2376/NNF/2021 tanggal 10 September 2021, setelah dilakukan pengujian beratnya 0,03341 gram) ;
- 1 (satu) buah botol bong;
- 3 (tiga) buah korek api;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 4 (empat) buah potongan sedotan;
- 2 (dua) buah tutup botol.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S8 warna hitam berikut nomor seluler 081227154544.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 306/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Sudarmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Rachmat Setijanta, Br Hakim Anggota Mahaputra |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Indriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 306/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik12379