- Menyatakan Terdakwa ANDRE BA?DU Alias ANDRE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan serta pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) unit mesin Kompresor;
- 1 (satu) gulung selang Kompresor;
- 1 (satu) unit Perahu motor warna Merah Putih;
- 1 (satu) buah Dacor;
- 1 (satu) pasang Sepatu selam;
- 1 (satu) buah Bundre / Waring;
- 1 (satu) buah Dayung;
- 1 (satu) buah Masker selam;
- 214 (dua ratus empat belas) ekor ikan jenis campuran yang telah disisihkan 2 (dua) ekor untuk pengujian;
- 1 (satu) buah Korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) bungkus Rokok merek Djisamsoe isi 2 batang;
- 1 (satu) buah Toples bening.
Putusan PN MAUMERE Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Felicia Mosianto, Hakim Anggota Widyastomo Isworo |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Asan Geli. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mme
Statistik11457