- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Dua NEANG almarhumah adalah anak tunggal perempuan dari perkawinan yang sah antara Moat EJA almarhum Dua ODANG dengan almarhumah dan oleh karena itu menjadi ahli waris yang sah dari Moat EJA dan Dua ODANG;
- Menetapkan bahwa Penggugat I KASIMIRUS, Penggugat II KATARINA KARTINI NEANG, Penggugat III KRISTIANA VERIDIANA adalah ahli waris pengganti yang sah dari DUA NEANG, sedangkan Tergugat I ANSELMUS MITAN, Tergugat II YOSELFUS FREDERIKUS, Tergugat III CRISTINA BONAVENTURA, Tergugat IV YULIUS MITAN, Tergugat V KATARINA NONA ONCI dan Tergugat VI TERSIUS FREDERIKUS sebagai anak dan cucu dari Moat MITAN tidak berhak mewaris;
- Menetapkan bahwa 7 (tujuh) bidang tanah obyek sengketa yaitu :
- Menolak eksepsi Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Hukum boedel warisan telah terbuka sejak meninggalnya Moat Eja;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp15.910.000,00 (lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 5/Pdt.G/2021/PN Mme |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widyastomo Isworo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mira Herawaty, Br Hakim Anggota Rokhi Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti: Ellen Lucia Willy Maria Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1)Bidang Tanah WOLON PAUT; Yang terletak di Desa Pau Bekor, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, dengan luas 10.224 meter persegi, dengan segala tanaman dan bangunan rumah di atasnya yang ditempati oleh Tergugat II, dengan batas-batasnya yaitu : Utara : dengan bidang tanah Andreas Marinus; Selatan : dengan bidang tanah Hebron Maneng; Timur : dengan jalan; Barat : dengan bidang tanah Maria Rofina isteri dari alm. Wohen Poring; 2).Bidang tanah DAGAR; Yang terletak di Desa Nelle Barat, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, dengan luas 3.850 M2, dengan segala tanaman yang di atasnya, yang batas-batasnya : Utara : dengan bidang tanah Petronela Kostina; Selatan : dengan bidang tanah Antonius Tonce; Timur : dengan bidang tanah Agnes Mawar,dahulu Moses Lotik, sekarang Agustina Sareng; Barat : dengan Kali mati; 3).Bidang tanah WOLON LET 1/Wawa Wolon; Yang terletak di wilayah Desa Nelle Barat, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, dengan luas 1.150 meter persegi, dengan segala tanaman yang ada di atasnya, dengan batas-batas : Utara : dengan bidang tanah Nikulaus Manyala dan Nikolaus Yustinus Lirong; Selatan : dengan bidang tanah Moat Nong Kamilus; Timur : dengan bidang tanah Moat Ambon; Barat : dengan jalan setapak; 4).Bidang tanah WOLON LET II/ Le, Toe; Yang terletak di wilayah Desa Nelle Barat, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, dengan luas 3.925 meter persegi, serta segala tanaman yang di atasnya, dengan batas-batas : Utara : dengan bidang tanah Ambrosius Siat; Selatan : dengan bidang tanah Moat Nong Kamelus; Timur : dengan bidang tanah Moat Nurak dan atau Moat Karolus; Barat : dengan bidang tanah Moat Nong Kamelus; 5). Bidang tanah MUDEGERU; Yang terletak di wilayah Desa Pau Bekor, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, dengan luas 7.975 meter persegi, serta segala tanaman yang ada di atasnya, dengan batas-batas : Utara : dengan bidang tanah Bapak Sendi (alm); Selatan : dengan bidang tanah Adrianus Leing; Timur : dengan bidang tanah Markus Mas ,Ina Sika dan Bernadus Benhur; Barat : dengan bidang tanah Yuvensius Leda, Maria Magdalena Wande, Tarsius Mansu dan Petrus Yakobus; 6). Bidang tanah KIBANG; Yang terletak di wilayah Desa Pau Bekor, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, dengan luasnya 6.000 meter persegi, serta segala tanaman yang ada di atasnya, dengan batas-batas : Utara : dengan bidang tanah Yosef Grotman; Selatan : dengan bidang tanah Yakobus Mano; Timur : dengan kali mati; Barat : dengan bidang tanah Marselus dan Antonius; 7). Bidang Tanah KOJA TADA; Yang terletak di wilayah Desa Pau Bekor, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, dengan luas 7.778 meter persegi, beserta segala tanaman diatasnya, dengan batas-batas: Utara : dengan bidang tanah Petrus; Selatan : dengan jalan setapak; Timur : dengan kali mati; Barat : dengan bidang tanah Margareta Bue dan Stefanus Moat Hitong; Adalah tanah milik Moat Eja dan Dua Odang, yang patut diwariskan kepada Dua Neang almarhumah dan sekarang kepada Para Penggugat; 5. Menyatakan hukum bahwa Penguasaan Para Tergugat atas 7 (tujuh) bidang tanah obyek sengketa, yang letak, luas dan batas-batasnya sebagaimana diuraikan pada poin angka ke-4 (keempat) amar putusan ini adalah perbuatan melawan hukum karena Moat MITAN yang merupakan ayah dan kakek dari Para Tergugat tidak berhak mewarisi harta warisan dari Moat Eja dan Dua Odang; 6. Menghukum Tergugat II serta semua orang yang telah memperoleh hak darinya untuk segera pindah, membongkar rumah dan mengosongkan tanah sengketa Wolon Paut dari segala tanaman yang berada diatasnya, yang letak, luas dan batas-batasnya sebagaimana dalam poin angka ke-4 (keempat) amar putusan ini dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi); 7. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala tanaman diatasnya dan menyerahkan tanah obyek sengketa yaitu: Tanah Dagar, Tanah Wolon Let 1, Tanah Wolon Let 2, Tanah Mude Geru, Tanah Kibang, Tanah Koja Tada yang letak, luas dan batas-batasnya sebagaimana dalam poin angka ke-4 (keempat) amar putusan ini kepada Para Penggugat, dalam keadaan kosong dan utuh tanpa beban apapun seperti sediakala, bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi); DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PN Mme
Statistik11946