- Menolak seluruh gugatan provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti dalam perkara ini;
- Menyatakan sah jual beli atas bidang tanah objek sengketa;
- Menyatakan hukum bidang tanah objek sengketa dengan nomor sertipikat Hak Milik Nomor 95, dengan Gambar Situasi Nomor 103 tahun 1988, seluas 10.185 M2 (sepuluh ribu seratus delapan puluh lima meter persegi) atas nama Raga Lering dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2, dengan Surat Ukur Nomor: 02/Hoder/1999, seluas 7.195 M2 (tujuh ribu seratur sembilan puluh lima meter persegi) atas nama Romasus Raga Lering, yang terletak di Rt.009/Rw.005, Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, adalah hak milik Pengugat;
- Menyatakan sah surat pernyataan penyerahan bidang tanah objek sengketa tertanggal 26 Nopember 2020 dari Mama Marie Jeanne E yang dikenal dengan nama panggilan Mama Belgi kepada Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi dan mengganggu Penggugat dalam menguasai dan memanfaatkan serta mengurus proses balik nama Sertipikat Hak Milik atas bidang tanah objek sengketa, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Negera Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.635.000,00 (empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Mme |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodi Efrizon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rokhi Maghfur, Hakim Anggota Agung Satrio Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Servasius Franso Ratu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PN Mme
Statistik14159