- Menyatakan Terdakwa Sulastri alias Nek Jon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Sulastri Alias Nek Jon tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 0,14 Gram dan berat bersih (netto) 0,06 Gram,
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 311/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Pitriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan - Uang Sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri SGN228842, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri WFE639345, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri UEA234056. Dirampas untuk Negara 8.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik5114