- Menyatakan Terdakwa ASRUL alias RUL tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ASRUL alias RUL oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ASRUL alias RUL tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 2 (satu) sachet kecil bening berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) sachet kecil polystyrene (plastik klip garis hijau), 2 (dua) buah timbangan, 2 (dua) buah alat penghisap sabu/bong, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah wadah plastik, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Masada, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DONGGALA Nomor 358/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 358/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Armawan, Br Hakim Anggota A Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Abdulah Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 358/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik4027