- Menyatakan Terdakwa Rahmudin Alias Raha tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Rahmudin Alias Raha oleh karena itu, dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rahmudin Alias Raha, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmudin Alias Raha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu seberat netto 0,105 (nol koma satu nol lima) gram;
- 17 (tujuh belas) sachet plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah kotak berwarna ungu;
- 1 (satu) buah plastik berwarna perak;
- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna perak;
- uang sebesar Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia berwarna biru;
- 1 (satu) buah simCard dengan nomor: +62 852 5130 4858
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DONGGALA Nomor 324/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 324/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vincencius Fascha Adhy Kusuma, Hakim Anggota A Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Sofyan Aprianto Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali; Dikembalikan kepada Terdakwa Rahmudin; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 324/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 324/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik4221