- Menyatakan Terdakwa ABD. KADIR ALIAS KADIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ABD. KADIR ALIAS KADIR dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABD. KADIR ALIAS KADIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABD. KADIR ALIAS KADIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) Paket kecil Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia Warna Putih;
- 7 (tujuh) Plastik Klip bening sedang kosong;
- 10 (sepuluh) Plastik Klip bening kecil kosong;
- 1 (satu) buah Jarum;
- 1 (satu) buah kaca Pireks;
- 1 (satu) buah kotak kaleng rokok warna merah;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN DONGGALA Nomor 366/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 366/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Gazali |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arzan Rashif Rakhwada, Hakim Anggota A Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Abdulah Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; AGAR DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 366/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik6412