- Menyatakan Terdakwa MUBASYIR Bin HUSAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah kantong plastik warna putih yang bertulisan Pasar Raya malindo.
- 1 (satu) bungkus besar plastik putih bening merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika Jenis shabu
- 11(sebelas) bungkus sedang plastik putih bening merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika Jenis shabu
- 1 (satu) buah dompet berwarna Cokelat Muda Les Merah Hijau.
- 2 (dua) Unit Timbang digital.
- 1 (satu) Buah pipet warna hitam.
- 1 (satu) Unit Hp Merk VIVO warna biru muda dengan Nomor ID Card 0822857475501.
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Alif Akbar Pranagara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Janner Christiadi Sinaga, Br Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 298/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik4113