- Menyatakan Terdakwa IMRON ZUHDY MUCHTAROM, IR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Persetujuan dan Kuasa No. 06 tanggal 20 September 2016 yang dibuat di Notaris Kabupaten Gresik AGUS RUSMAN HADISAPUTRO, S.H., M.Kn;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir Surat Perjanjian No. 01 tanggal 05 November 2016 yang dibuat di Notaris Kabupaten Gresik AGUS RUSMAN HADISAPUTRO, S.H., M.Kn;
- Copy Leges 16 (enam belas) kwitansi pembayaran uang di terima oleh saudara IMRON ZUHDY MUCHTAROM, IR dengan Total Rp.8.400.000.000,00 (delapan milyar empat ratus juta rupiah);
- Copy 2 (dua) lembar Surat Somasi Ke -1 & Ke -2;
- Copy Leges Berkas Pengambilan dari BPN gresik permohonan pengukuran / konversi BPN (Terlampir);
- Copy Leges Peta Bidang tanah Nomor : 1372/2016 (Terlampir);
- Copy Leges Surat Perjanjian Akta Persetujuan Jual beli No.01 Tanggal 05 Nopember 2016;
- Copy Leges Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibut dibawah tangan bermaterai tanggal 13 maret 2016, selaku penjual (Pihak pertama) selaku pembeli (pihak Kedua) Saudara HADI PRAJITNO;
- Copy Leges Print Out Rekening Mandiri An. HADI PRAJITNO;
- Copy BG BCA tgl.16/11/2016 (Pembayaran Ke-3);
- Copy CEK BANK MEA tgl.28/11/2016 (Pembayarn Ke 4);
- Copy Leges Kwitansi Pembayaran Tunai Ke-5 (Pembelian Mobil untuk perantara / mediator);
- Copy BG BCA tgl. 16/11/2016 tgl. 15/122016 (Pembayaran Ke 6);
- Copy CEK BCA tgl.16/01/2017 (Pembayaran Ke-7);
- Copy BG BCA tgl.18/01/2017 (Pembayaran Ke-8);
- Copy Kwitansi Pembayaran Tunai (Pembayaran Ke-9);
- Copy BG BCA tgl.9/02/2017 (Pembayaran Ke-10);
- Copy BG BCA tgl.9/02/2017 (Pembayaran Ke-11);
- Copy Transfer tunai Rekening BCA an. IMRON ZUHDY MUCHTAROM (Pembayaran ke-12);
- Copy BG BCA tgl.28/02/2017 (Pemabayaran Ke-13);
- Copy BG BCA tgl.17/03/2017 (Pemabayaran Ke-14);
- Copy CEK BCA tgl.07/04/2017 (Pembayaran Ke-15);
- Copy Kutipan Register Leter C Desa Tahun 2016 No.219 Persil 94 tgl.24/06/2016;
- Copy Surat Kutipan Keterangan Riwayat Tanah tgl.24/06/2016 No: 597 th.2016;
- Copy Putusan PTUN No: 80 tg;l.2/06/2016;
- Copy Foto Copy Sertifikat Tanah Milik H. HILAL No : 00989;
- Copy Buku Botek Mutasi Jual Tanah No.531 tgl 28/5/57 (Buku catatan mutasi tanah).
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GRESIK Nomor 341/Pid.B/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 341/Pid.B/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwin Arodawanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Martiningrum, Mhbr Hakim Anggota Bagus Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pid.B/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 341/Pid.B/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.B/2021/PN Gsk
Statistik10421