- Menyatakan Terdakwa Noris Sopian bin M. Suti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Untuk Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram " sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.050.000.000,00 (tiga milyar lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas Selempang berwarna Hitam merk BRUNO POLO;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO;
- 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver;
- 1 (satu) buah Toples berukuran kecil berwarna merah jambu;
- 1 (satu) kantong ukuran Besar yang didalamnya berisi :
- 7 (tujuh) kantong ukuran sedang dengan masing-masing kantong berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 55,76 (lima puluh lima koma tujuh enam) gram;
- 1 (satu) kantong ukuran Besar yang didalamnya berisi :
- 6 (enam) kantong ukuran sedang dengan masing-masing kantong berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 52,26 (lima puluh dua koma dua enam) gram;
- 1 (satu) kantong ukuran Besar yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) kantong ukuran sedang yang berisi 100 (seratus) butir pil warna hijau ekstasi dengan berat bruto 37,17 (tiga puluh tujuh koma satu tujuh) gram;
- 3 (tiga) kantong ukuran kecil yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna hijau ekstasi dengan berat bruto 10,55 (sepuluh koma lima lima) gram;
- 1 (satu) kantong ukuran kecil yang berisi 8 (delapan) butir pil warna hijau ekstasi dengan berat bruto 2,96 (dua koma sembilan enam) gram;
- 1 (satu) unit Body Speed Lidah dengan nama ? CARI DUIT ?;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO;
- 1 (satu) unit Mesin 40 PK Merk YAMAHA;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 397/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 397/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Wisnu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Uspa Demarati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 8 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 397/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik3614