- Menyatakan Terdakwa Andi Irhan alias Eko bin Markoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Untuk Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram, Dan Tanpa Hak Menguasai Sesuatu Senjata Api" sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Subsidairitas Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.050.000.000,00 (tiga milyar lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas Selempang berwarna Hitam merk BRUNO POLO;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO;
- 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver;
- 1 (satu) buah Toples berukuran kecil berwarna merah jambu;
- 1 (satu) kantong ukuran Besar yang didalamnya berisi :
- 7 (tujuh) kantong ukuran sedang dengan masing-masing kantong berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 55,76 (lima puluh lima koma tujuh enam) gram;
- 1 (satu) kantong ukuran Besar yang didalamnya berisi :
- 6 (enam) kantong ukuran sedang dengan masing-masing kantong berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 52,26 (lima puluh dua koma dua enam) gram;
- 1 (satu) kantong ukuran Besar yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) kantong ukuran sedang yang berisi 100 (seratus) butir pil warna hijau ekstasi dengan berat bruto 37,17 (tiga puluh tujuh koma satu tujuh) gram;
- 3 (tiga) kantong ukuran kecil yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna hijau ekstasi dengan berat bruto 10,55 (sepuluh koma lima lima) gram;
- 1 (satu) kantong ukuran kecil yang berisi 8 (delapan) butir pil warna hijau ekstasi dengan berat bruto 2,96 (dua koma sembilan enam) gram;
- 1 (satu) unit Body Speed Lidah dengan nama ? CARI DUIT ?;
- 1 (satu) unit Mesin 40 PK Merk YAMAHA;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 396/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 396/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Wisnu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Pikal bin Yasid (Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2021/PN Pgp). 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik3712