- Menyatakan Terdakwa Aris Siswanto Als Aris Bin Nanang Sunardi,tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 3,63 g (tiga koma enam tiga ) gram
- 1 (satu) buah kantong plastik
- 1 (satu) buah jaket warna hitam bertuliskan Hillcrop Club
- 1 (satu) unit hp merek Prince warna biru hitam berikut simcard 083151998855 dan 085389227466
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru
- 1 (satu) buah pipa kaca
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam.
- Uang tunai sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar .
Putusan PN SANGGAU Nomor 306/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 306/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Risky Edy Nawawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pid.Sus/2021/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 306/Pid.Sus/2021/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 306/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik6822