- MenyatakanTerdakwaBahtiar Als Jojon Bin Karmidin (Alm).tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15(lima belas) paket plastik bening berklip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,58 (nol koma lima delapan) gram;
- 5 (lima) bundel kantong plastik bening berklip;
- 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip;
- 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam;
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening;
- 1 (satu) buah kotak HP VIVO Y12s warna putih;
- 1 (satu) unit HP model VIVO 1802 warna hitam berikut simcard 082158044081 dan 085754088664;
- Uang tunai sejumlah Rp 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan pecahan uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 312/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 312/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Risky Edy Nawawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4659 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 312/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik563