- MenyatakanTerdakwaFeny Indrayana alias Pendi bin Amiruddin M. Sidik (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MenyediakanNarkotika Golongan Idalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana dendasejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening berklip berisiNarkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanamanberjenis Metamfetaminadengan berat netto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) helai tisu warna putih;
- 1 (satu) buah dompet merek Levi?s warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Bellphone warna hitam putih berikutsimcarddengan nomor085752444570 dan 08558583047;
- Uang tunai sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 13 (tiga belas) lembar dan pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 8 (delapan) lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 311/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuristi Laprimoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4137 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 311/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik6017