- MenyatakanTerdakwaEko Wahyudi Alias Wahyu Bin Ngatemotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong plastik klip kecil transparan yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip kecil transparan yang didalamnya bersisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,677 (nol koma enam tujuh tujuh) gram ;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam ;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih ;
- 1 (satu) buah kardus warna cokelat ;
- 1 (satu) buah tas merk POLO SPORT warna hitam ;
- 1 (satu) potongan selotif warna bening ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam dengan IMEI 1 : 861433045085496 dan IMEI 2 : 861433045085488 ;
- 2 (dua) buah bongkahan batu semen;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R warna merah dengan nomor polisi KB 6969 DK, Nomor Rangka : MH1KC8114GK086041, Nosin : KC81E1086228 beserta kunci kontak;
Putusan PN SANGGAU Nomor 313/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 313/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuristi Laprimoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyudi Us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. MembebankankepadaTerdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp2.000,- (duariburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pid.Sus/2021/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 313/Pid.Sus/2021/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik6622