- Menyatakan terdakwa RIDWAN ARI WIBOWO als BOWO bin ABDUL JASRIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;--------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto 0,7312 gram ;--------------------------------------------------
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 470/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 470/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Togi Pardede |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erly Soelistyarini, Br Hakim Anggota Haran Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------ Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 470/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 470/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 470/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik3619