- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakansah segala bukti yang diajukanPara Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam perkara ini;
- MenyatakanperbuatanTergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum(onrechtmatigdaad);
- Menyatakan ?Tambok? dengan luas 18.150 m2dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menolak gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini sebesar Rp2.270.000,00 (Dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 61/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly, Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi -Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara Sebelah Timur berbatas dengan tanah Pantas Nababan 93 m; Sebelah barat berbatas dengan tanah adat 120 m; Sebelah Utara berbatas denga tanah manimpan Nababan 115 m; Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan 94 m; Yang terletak di Dusun III, Desa Siborongborong II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, adalah milikPara Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi; 5. Menghukum TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mengosongkan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga diatasnya kepadaPara Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi; 6. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2021/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2021/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik5118