Putusan PN BATURAJA Nomor 349/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika349/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Arie Septi Zahara, Dwi Bintang Satrio |
Panitera | - Thaheri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ari Novriyansah Bin Rebudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram;- 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram;- 1 (satu) plastik klip bening kosong;- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna mild warna putih;- 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam warna coklat;- 1 (satu) buah pirek kaca bening;- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari timah rokok warna kuning;- 2 (dua) buah korek api gas warna kuning dan unggu tanpa tutup kepala;- 1 (satu) buah botol air mineral merk cap kaki tiga yang tutup atasnya tertancap 2 (dua)buah pipet yang telah dibengkokan (bong);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Rian Anggara bin Munzirin;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1828 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 349/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik389