Putusan PN RENGAT Nomor 7/PDT.G/2014/PN RGT |
|
Nomor | 7/PDT.G/2014/PN RGT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Junaedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yosebr Hakim Anggota Crimson |
Panitera | Iwan Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2 Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai tanah milik Penggugat tersebut merupakan ?Perbuatan Yang Bersifat Melawan Hukum? ; 3 Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat II atas tanah Pertanian / Perkebunan seluas 20.000 (Dua puluh ribu) M2, yang terletak di Rt. 24 Rw. 07 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, ?Adalah Sah Menurut Hukum ; 4 Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Pertanian / Perkebunan seluas 20.000 (Dua puluh ribu) M2, yang terletak di Rt. 24 Rw. 07 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, sesuai dengan Surat Pernyataan / Surat Pernyataan Sebidang Tanah tanggal 28 Mei 2007 No. 235/SP/PKS/V/2007, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Inhu (R. Mardan) dan diketahui oleh Camat Seberida Kab. Inhu (Drs. Ingot Ahmad. H), Registrasi No : 45/SP/SEB/VII/2007 tanggal 12 Juli 2007, dengan batas / sempadan dan ukuran : ? Sebelah Utara berbatas dengan Jalan ukuran 50 Meter ; ---------------------- ? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Parno ukuran 50 Meter ; ----------- ? Sebelah Timur berbatas dengan tanah Bagung ukuran 400 Meter ; ---------- ? Sebelah Barat berbatas dengan tanah Indra Gunawan ukuran 400 Meter ; - 5 Menghukum Tergugat I, untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa suatu halangan apapun juga kepada pihak Penggugat dan menghentikan segala aktifitas diatas tanah objek sengketa milik Penggugat tersebut sejak perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Rengat hingga adanya Putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; ------- 6 Menghukum kepada pihak Tergugat I, untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan setelah Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ; ----- 7 Menyatakan Putusan ini serta merta dan dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi atau Verzet ; ------------------------------ 8 Menghukum kepada pihak Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT.G/2014/PN_RGT.zip
- Download PDF
- 7/PDT.G/2014/PN_RGT.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/PDT.G/2014/PN RGT
Statistik7522