- Menyatakan Terdakwa NILAWATI Alias BIBIK Binti DULKIFLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NILAWATI Alias BIBIK Binti DULKIFLI oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 300 (tiga ratus) buah tutup segel tabung LPG (liquefied petroleum gas) 3 Kg warna coklat bertuliskan PT PARBUE NAULI GASINDO agen elpigi 3 Kg jalan Ar Subakti Sibulan Raya Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah 081262812846;
- 1 (satu) unit hand pone merk I-CHERRY warna hitam dengan nomor kartu 081361136935;
- 131 (seratus tiga puluh satu) buah tabung LPG (liquified petroleum gas) warna hijau tanpa tutup segel yang masih berisi;
- 9 (sembilan) buah tabung LPG (liquified petroleum gas) warna hijau tanpa tutup segel yang tidak berisi;
- Uang senilai Rp.159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil jenis pick up model mobil barang merk Suzuki type GC 415 T (4x2) M/T warna hitam dengan nomor polisi BK 9374 CU tahun 2014, nomor rangka MHYGDN41TEJ401255, nomor mesin G15AID-313845 atas nama pemilik THAMRIN beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) mobil jenis pick up model mobil barang merk Suzuki type GC 415 T (4x2) M/T warna hitam dengan nomor polisi BK 9374 CU tahun 2014, nomor rangka MHYGDN41TEJ401255, nomor mesin G15AID-313845 atas nama pemilik THAMRIN;
Putusan PN SINGKEL Nomor 118/Pid.B/LH/2021/PN Skl |
|
Nomor | 118/Pid.B/LH/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habib Muhammad Yusuf Siregar, Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Hamidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. THAMRIN melalui Terdakwa; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/LH/2021/PN_Skl.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/LH/2021/PN_Skl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/LH/2021/PN Skl
Statistik9722