- Menyatakan Terdakwa Hariady Simarmata Bin Lian Simarmata, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hariady Simarmata Bin Lian Simarmata oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah cincin suasa bermatakan berlian;
- 1 (satu) slop rokok gudang garam surya;
- 5 (lima) bungkus rokok sampoerna besar;
- 1 (satu) bungkus rokok sampoerna kecil;
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam besar;
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam kecil;
- Uang sejumlah Rp1.103.000,00 (satu juta seratus tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) buah linggis berukuran panjang 50 (lima puluh) centimeter;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih dengan nomor polisi BL 5812 RM dengan nomor rangka : MH1JFZ131KK116888 dan nomor mesin : JFZ1E3118013;
- 1 (satu) buah HP merk vivo Y12S IMEI 8664140562044906;
Putusan PN SINGKEL Nomor 120/Pid.B/2021/PN Skl |
|
Nomor | 120/Pid.B/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Dewi Nurhayati Binti Norita Perangin-Angin; Dikembalikan kepada Saksi Yunidar Alias Ida Binti Alm Burhanuddin; Dirampas untuk dimusnakan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.B/2021/PN_Skl.zip
- Download PDF
- 120/Pid.B/2021/PN_Skl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.B/2021/PN Skl
Statistik9819