- Menyatakan Terdakwa Sarwati Binti Alm. Jinun Kombih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sarwati Binti Alm. Jinun Kombih dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali waktu selama dia dirawat-nginap di rumah sakit diluar Rumah Tahanan Negara yang tidak ikut dikurangkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) buah baju piyama (baju tidur) warna putih motif kotak-kotak warna cokelat hitam;
-1 (satu) buah celana piyama (baju tidur) warna putih motif kotak-kotak warna cokelat hitam;
-1 (satu) buah ambal warna ungu motif boneka hellokity warna - warni yang ada bercak darah pada bagian tengahnya;
- 1 (satu) buah kain panjang batik warna cokelat yang ada bercak darah pada bagian tengahnya;
-1 (satu) buah baju tidur anak warna merah muda dengan gambar lumba - lumba, kuda laut dan kura - kura yang ada bercak darah seluruhnya;
-1 (satu) buah celana kodok bayi warna merah muda yang ada bercak darah seluruhnya;
-1 (satu) buah selimut bayi warna hijau motif gambar gajah warna merah muda dan biru, serta;
- 1 (satu) buah pisau karter bergagang plastik yang mata pisaunya belum dikeluarkan;
Dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SINGKEL Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Febriansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachri Riyan Putra, Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik25239