Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1444 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 |
|
Nomor | 1444 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | PAILIT gugatan lain-lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, Ibrahim |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. RONALD ALBET NAPITUPULU, S.H., M.H., 2. PANGERAN ANDREW HUTAPEA, S.H., dan Pemohon Kasasi II: PT BANK OCBC NISP Tbk tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pdt.Sus-GLL/2021/PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 19 Agustus 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat selaku pemenang lelang yang sah secara hukum berdasarkan Risalah Lelang Nomor 233/25/2019 tertanggal 21 Mei 2019 adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5209 yang terletak di Jalan Pluit Timur Raya, Nomor 36A, Blok M, Kav. Nomor 24, seluas 150 m atas nama Fredy Chandra dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5210 terletak di Jalan Pluit Timur Raya, Nomor 36 B, Blok M, Kav. Nomor 24 seluas 150 m atas nama Fredy Chandra;3. Menghukum Para Tergugat untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5209 yang terletak di Jalan Pluit Timur Raya, Nomor 36A, Blok M, Kav. Nomor 24, seluas 150 m atas nama Fredy Chandra dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5210, terletak di Jalan Pluit Timur Raya, Nomor 36B, Blok M, Kav. Nomor 24 seluas 150 m atas nama Fredy Chandra, kepada Penggugat;4. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5209 yang terletak di Jalan Pluit Timur Raya, Nomor 36A, Blok M, Kav. Nomor 24, seluas 150 m atas nama Fredy Chandra dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5210, terletak di Jalan Pluit Timur Raya, Nomor 36B, Blok M, Kav. Nomor 24 seluas 150 m atas nama Fredy Chandra, kepada Penggugat;6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp17.820.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1444_K/Pdt.Sus-Pailit/2021.zip
- Download PDF
- 1444_K/Pdt.Sus-Pailit/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1444 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Pertama : 9/Pdt.Sus-GLL/2021/PN NiagaJkt.Pst
Statistik3353697