- Menyatakan Terdakwa Benyamin Lopo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Benyamin Lopo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ekor hewan sapi betina berwarna bulu merah berumur sekitar 10 (sepuluh) tahun, terdapat cap atau tulisan B. LOPO pada badan sebelah kanan, kemudian di bahu kiri diberi cap atau tulisan DP, terdapat potongan pada kedua telinga serta kedua tanduknya dipotong pada bagian ujung;
- 1 (satu) batang besi beton ukuran 8 (delapan) milimeter, panjang sekitar 84 (delapan puluh empat) centimeter, terdapat lengkungan pada ujung besi serta terdapat gagang kayu pada pangkal besi;
- sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang isi pisau sekitar 13 (tiga belas) centimeter;
- seutas tali nilon berwarna kuning dengan panjang sekitar 5 (lima) meter;
- 1 (satu) buah buku register kepemilikan ternak sapi desa poto tahun anggaran 2020/2021;
Putusan PN Oelamasi Nomor 157/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 157/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afhan Rizal Alboneh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fridwan Fina, Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavianus Petrus Johanis Hendrik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Oktofianus Fainekan selaku pemilik; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Poto; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 157/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik8621