- Menyatakan terdakwa NURCAHAYADI FIRMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 ( tujuh ) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- ( Dua Miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak tempat tisue motif anyaman warna coklat.
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Herschel warna hijau.
- 37 (tiga puluh tujuh) paket kristal bening shabu shabu yang mengandung sediaan narkotika Metamfetamina dengan berat keseluruhan 47,76 gram brutto atau 40,44 gram netto (masing masing paket disisihkan 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratorium sehingga berat seluruhnya menjadi 39,70 gram netto (40,44 gram ? 0,74 gram = 39,70 gram) dengan perincian sebagai berikut :
- 11 (sebelas) buah plastik klip bening shabu shabu dengan berat masing masing :
- 17,69 gram brutto atau 16,65 gram netto (kode A1).
- 1,06 gram brutto atau 0,90 gram netto (kode A2).
- 3,90 gram brutto atau 3,49 gram netto (kode A3).
- 1,14 gram brutto atau 0,98 gram netto (kode A4).
- 5,30 gram brutto atau 4,89 gram netto (kode A5).
- 1,01 gram brutto atau 0,85 gram netto (kode A6).
- 0,97 gram brutto atau 0,79 gram netto (kode A7).
- 0,55 gram brutto atau 0,39 gram netto (kode A8).
- 0,83 gram brutto atau 0,67 gram netto (kode A9).
- 0,20 gram brutto atau 0,04 gram netto (kode A10).
- 0,49 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode A11).
- 4 (empat) potong pipet warna bening didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening yang berisi shabu shabu dengan berat masing masing :
- 1,15 gram brutto atau 0,99 gram netto (kode A12).
- 1,11 gram brutto atau 0,95 gram netto (kode A13).
- 1,13 gram brutto atau 0,97 gram netto (kode A14).
- 1,16 gram brutto atau 1,00 gram netto (kode A15).
- 8 (delapan) potong pipet warna kuning didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening shabu shabu yang mengandung sediaan narkotika Metamfetamina dengan berat masing masing :
- 0,36 gram brutto atau 0,20 gram netto (kode A16).
- 0,33 gram brutto atau 0,17 gram netto (kode A17).
- 0,32 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode A18).
- 0,35 gram brutto atau 0,19 gram netto (kode A19).
- 0,35 gram brutto atau 0,19 gram netto (kode A20).
- 0,35 gram brutto atau 0,19 gram netto (kode A21).
- 0,32 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode A22).
- 0,32 gram brutto atau 0,16 gram netto (kode A23).
- 7 (tujuh) potong pipet warna biru didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening shabu shabu yang mengandung sediaan narkotika Metamfetamina dengan berat masing masing:
- 0,56 gram brutto atau 0,40 gram netto (kode A24).
- 0,53 gram brutto atau 0,37 gram netto (kode A25).
- 0,55 gram brutto atau 0,39 gram netto (kode A26).
- 0,57 gram brutto atau 0,41 gram netto (kode A27.
- 0,56 gram brutto atau 0,40 gram netto (kode A28).
- 0,54 gram brutto atau 0,38 gram netto (kode A29).
- 0,54 gram brutto atau 0,38 gram netto (kode A30).
- 1 (satu) potong pipet warna bening didalamnya terdapat plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening shabu shabu yang mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dengan berat 1,11 gram brutto atau 0,95 gram netto (kode B1).
- 4 (empat) potong pipet warna kuning didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening shabu shabu yang mengandung sediaan narkotika Metamfetamina dengan berat masing masing:
- 0,33 gram brutto atau 0,17 gram netto (kode B2).
- 0,33 gram brutto atau 0,17 gram netto (kode B3).
- 0,33 gram brutto atau 0,17 gram netto (kode B4).
- 0,41 gram brutto atau 0,25 gram netto (kode B5).
- 2 (dua) potong pipet warna biru didalamnya masing-masing terdapat plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening shabu shabu yang mengandung sediaan narkotika Metamfetamina dengan berat masing masing :
- 0,50 gram brutto atau 0,34 gram netto (kode B6).
- 0,51 gram brutto atau 0,35 gram netto (kode B7).
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Electronic Pocket Scale warna hitam kombinasi kuning.
- 1 (satu) buah sendok;
- 1 (satu) bendel plastik klip bening;
- 2 (dua) buah lakban bening;
- 3 (tiga) bendel pipet ( warna bening, kuning, biru);
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik besar yang didalamnya terdapat pipet kaca.
- 2(dua) buah handphone merk Iphone 8+ warna putih dengan no sim 081238510337 dan Iphone SE warna hitam dengan no sim 081353066299.
Putusan PN DENPASAR Nomor 1094/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1094/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Ayu Aryati Saraswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1094/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1094/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1094/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4126