- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda Empat, Merek Daihatsu ? GRD N XENIA 1.3 R AT, No. Rangka MHKV5EB2JLK007777, No. Mesin 1NRG103254, Tahun 2020, dengan No. Polisi (Sementara) BL 1601 BN, No. Polisi (Asli) BL 1724 AO, berdasarkan pengalihan hak milik secara fidusia atas perjanjian pembiayaan bernomor 0604.20.000533 dalam kesepakatan pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia antara Penggugat dengan Turut Tergugat;
- Menyatakan Putusan Perkara Pidana pada Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN. Lsk sepanjang terhadap barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Xenia Warna Putih Nopol BI 1601 BN, diperbaiki menjadi dikembalikan kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan Kendaraan Bermotor Roda Empat, Merek Daihatsu ? GRD N XENIA 1.3 R AT, No. Rangka MHKV5EB2JLK007777, No. Mesin 1NRG103254, Tahun 2020, dengan No. Polisi (Sementara) BL 1601 BN, No. Polisi (Asli) BL 1724 AO kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp994.000,00(Sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah );
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Annisa Sitawati |
Panitera | Panitera Pengganti Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Lsk
Statistik19767