Putusan PN TUAL Nomor 40/Pid.B/2021/PN Tul |
|
Nomor | 40/Pid.B/2021/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rosyadi |
Hakim Anggota | Andy Narto Siltor, Akbar Ridho Arifin |
Panitera | A.md, Nelly Dian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa EFENDI RUMANGUN alias EPEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum Menjual Sesuatu Hak Tanah Yang Telah Bersertifikat, Padahal Diketahui Bahwa Yang Mempunyai Atau Turut Mempunyai Hak Diatasnya Adalah Orang Lain?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) buku sertfikat Tanah/Tanda Bukti Hak dengan Hak Milik nomor 428 atas nama pemegang Hak OLAF SAPUTAN, dengan bidang Tanah seluas-luasnya 38,482 m2,terletak di Kelurahan Lodar El Kecamatan Pulau Dullah Selatan NIB 128, asal hak Konversi/pengakuan Hak dasar pendaftaran daftar isian 202, tanggal 10 Januari 2007 nomor 01/2007, Surat ukur tanggal 5 Juni 2003 Nomor 12/2003 di tanda tangani oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan atas nama Drs. RAJULAN NELSON EDDY Nip 010069882, pernah diperiksa keapsahannya dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan pada tanggal 26 April 2016.b. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah dengan luas 1.000 m2 (seribu meter persegi) di buat pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 yang di lepaskan oleh pihak pertama atas nama saudara EFENDI RUMANGUN kepada pihak kedua atas nama saudara ARSAD SIRSABAD dan di tanda tangani oleh pihak pertama, pihak kedua saksi-saksi atas nama AHMAD TAMHERWARIN,SH, Hi MUHAMAD TAMHER, SIP. HANOK TARANTEIN,ZAKARIAS JALNUHUBUN dan Kepala Desa Tual atas nama Hi. MUHAMAD TAMHER dan Kepala Desa Tual atas nama Hi MUHAMAD TAMHER serta Camat Dullah Selatan atas nama Dra. SITTI TAMHER.c. 2 (dual lembar) lembar foto copy surat pernyataan Pelepasan Hak atas tanah dengan luas 1.000 (seribu meter persegi) di buat pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2010 yang di lepaskan oleh Pihak Pertama atas nama saudara EFENDI RUMANGUN kepada pihak kedua atas nama saudara ASRIANTO BAHARUDDIN dan di tanda tangani oleh Pihak pertama, pihak kedua,saksi-saksi atas nama A. UBLEEUW dan P. BATTIANAN dan Kepala Desa Taar atas nama HERMANUS TARANTEIN serta Camat Dullah Selatan atas nama Dra. SITTI TAMHER.d. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dengan isi kwitansi, telah terima dari ASRIANTO BAHARUDDIN uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran : pembayaran kelima harga tanah seluas 20 x 50 m2 di jalan BBM depan jalan baru petuanan Desa Taar belakang POM Bensin UN, kwitansi tertanggal 21 Januari 2013, yang menerima atas nama EFENDI RUMANGUN.e. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah dengan luas 150 m2 (serratus lima puluh meter persegi) di buat pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2016 yang di lepaskan oleh pihak pertama atas nama saudara EFENDI RUMANGUN kepada pihak kedua atas nama saudara LA EDI dan di tanda tangani oleh pihak pertama, pihak kedua saksi-saksi atas nama M SALEH RENWARIN dan DAUD BATTIANAN dan Kepala Desa Tual atas nama Hi MOCH TAMHER,S.IP.f. 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran warna kuning dengan isi kwitansi masing-masing adalah a. Telah terima dari : LA EDI uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah 10 x 15 (150 m2), kwitansi tertanggal 03 Desember 2016 yang menerima atas nama EFENDI RUMANGUN.b. Telah terima dari : LA EDI uang sebesar Rp. 3. 500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah, kwitansi tertanggal 18 Oktober 2016 yang menerima atas nama EFENDI RUMANGUN;Dikembalikan kepada pihak dari surat-surat tersebut disita atau pemiliknya;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2021/PN Tul
Statistik9624