- Menyatakan bahwa terdakwaZULKAIDAH Bin SUBLI HM. NURtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menerima atau Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULKAIDAH Bin SUBLI HM. NUR dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening klip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 98,730 gram (sisa Labfor) ;
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo berwarna hitam ;
- 1 (satu) buah bungkus plastic hitam yang dibungkus lakban warna coklat ;
- 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna Putih striping Hitam BG 4313 ZU;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1514/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1514/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harun Yulianto |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Paul Marpaung, Hakim Anggota Agnes Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Baheramsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1514/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1514/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1514/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik2920