- Menyatakan Terdakwa Aftari Damayanti Binti Imron Marie dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (Tiga Belas) Lembar Rekening Koran dari PT. BANK SINAR MAS TBK.
- 1 (Satu) Rangkap Rekening koran dari PT. BANK SINAR MAS TBK an. AFTARI DAMAYANTI.
- 13 (Tiga Belas) Link Kartu ATM PT. BANK SINAR MAS;
- 1 (Satu) Lembar Slip Pindah Buku Tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Slip Pindah Buku Tanggal 23 Maret 2021 sebesar Rp. 35.000.000,-(Tiga Puluh Lima juta rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Slip Gajih dari PT. BANK SINAR MAS an. AFTARI DAMAYANTI.
- 1 (Satu) Rangkap Hasil Audit Hasil Investigasi;
- 1 (Satu) Rangkap Screen Shoot CCTV ATM;
- 1 (Satu) Lembar Surat Keputusan Kantor Pusat No.SK.2022/2017/DIR5-HCRS Tanggal 04 September 2017;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan tanggal 9 Juni 2021.
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan tanggal 11 Juni 2021.
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan tanggal 18 Juni 2021.
- Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah)
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1512/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1512/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Rahman, Sh.br Hakim Anggota Fahren |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Firdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1512/Pid.B/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1512/Pid.B/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1512/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik11870