- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 717/PID.SUS/2021/PN BDG TANGGAL 18 NOPEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA, SEHINGGA AMAR PEMIDANAANNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGUATKAN PUTUSAN YANG SELEBIHNYA;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 717/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 18 Nopember 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidananya, sehingga amar pemidanaannya berbunyi sebagai berikut :
- Menguatkan putusan yang selebihnya;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 421/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 421/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan |
Hakim Anggota | Bachtiar Sitompul, Brherry Sasongko |
Panitera | Emmy Nova Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,00 DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan?; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 421/PID.SUS/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 421/PID.SUS/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 421/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik8656