Putusan PN PADANG Nomor 1003/Pid.B/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 1003/Pid.B/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Vivi Raswaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa 1.Surya Pratama Putra Panggilan Putra Bin Yetthendra, Terakwa 2. Arisman Danil Panggilan Aris Bin Sarman dan terdakwa 3. Figo Kafrio Panggilan Figo Bin Dani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam Dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa 1.Surya Pratama Putra Panggilan Putra Bin Yetthendra, Terakwa 2. Arisman Danil Panggilan Aris Bin Sarman dan terdakwa 3. Figo Kafrio Panggilan Figo Bin Dani oleh karena itu dengan Pidana penjara masing masing selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) buah parang terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 50 cm; - 1 (satu) buah senjata terbuat dari besi melengkung menyerupai klewang dengan ujung runcing, tangkai terbuat dari bahan tanduk hewan berwarna hitam; - 1 (satu) senjata terbuat dari buah besi aluminium yang dipipihkan menyerupai klewang; - 1 (satu) buah parang terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 50 cm; - 1 (satu helai jaket sweter warna/motif garis-garis putih biru; - 1 (satu) helai jaket warna crem/kuning gading. dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mio warna hitam dikembalikan kepada anak saksi YOGA Panggilan YOGA - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat new injeksi warna hitam BA 4017 OP dikembalikan kepada terdakwa terdakwa I Surya Pratama Putra Panggilan Putra Bin Yetthendra - 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru - 1 (satu) lembar faktur/kwitansi nomor 00289 dari Queen Ponsel bukti pembelian handphone android merek Realme C2 warna biru dikembalikan kepada saksi Titian Barkati Zalukhu Panggilan Titin - 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba 8 GB warna biru dongker yang berisi Rekaman CCTV TKP Pencurian dengan kekerasan di tepi jalan Depan Sekolah Kalam Kudus Jalan Kampung Nias V Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang. - dikembalikan kepada saksi PUJA YUHANDRI Panggilan PUJA 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1003/Pid.B/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 1003/Pid.B/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1003/Pid.B/2021/PN Pdg
Statistik5727