- TENTANG PUTUSAN SELA:
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI BANTUL NOMOR 110/PDT.G/2019/PN BTL TANGGAL 28 DESEMBER 2020;
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTUL NOMOR 110/PDT.G/2019/PN BTL TANGGAL 5 NOVEMBER 2021;
- Tentang Putusan Sela:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Bantul Nomor 110/Pdt.G/2019/PN Btl tanggal 28 Desember 2020;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 110/Pdt.G/2019/PN Btl tanggal 5 November 2021;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 88/PDT/2021/PT YYK |
|
Nomor | 88/PDT/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Sugeng Riyono, Umbrnurdiyatmi |
Panitera | Bayu Kuncoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : II TENTANG PUTUSAN AKHIR: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SEKARANG TURUT TERBANDING I DAN PEMBANDING; DALAM POKOK PERKARA MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEKARANG PARA TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEKARANG TURUT TERBANDING I DAN PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : II Tentang Putusan Akhir: Mengadili Sendiri: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sekarang Turut Terbanding I dan Pembanding; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat sekarang Para Terbanding tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Para Penggugat sekarang Turut Terbanding I dan Pembanding tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 88/PDT/2021/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 88/PDT/2021/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 88/PDT/2021/PT YYK
Statistik327186