- Menyatakanterdakwa WIDIA AFRISARI Binti JONI PRATOWO (Alm.)telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan dalam jabatan secara berlanjutsebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BLORA Nomor 126/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 126/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Mahardhika, Br Hakim Anggota Wendy Pratama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-Bendel dokumen nasabah pembiayaan fiktif sebanyak 24 Nasabah yang didalamnya terdapat dokumen berupa Aplikasi permohonanpembiayaan & pembukaan Rekening ( AP3R ), KTPsuami istri Nasabah , Kartu Keluarga ( KK ) nasabah, dokumen Prospera yang berisi data angsuran dan tabungan nasabah serta surat pernyataan nasabah -Bendel dokumen nasabah yang pencairannya digelapkan seluruhnyasebanyak 38 Nasabah yang didalamnya terdapat dokumen berupa Aplikasi permohonanpembiayaan & pembukaan Rekening ( AP3R ), KTPsuami istri Nasabah , Kartu Keluarga ( KK ) nasabah, dokumen Prospera yang berisi data angsuran dan tabungan nasabah, serta surat pernyataan nasabah -Bendel dokumen nasabah yang pencairannya digelapkan sebagiansebanyak 9 Nasabah yang didalamnya terdapat dokumen berupa Aplikasi permohonanpembiayaan & pembukaan Rekening ( AP3R ), KTPsuami istri Nasabah , Kartu Keluarga ( KK ) nasabah, dokumen Prospera yang berisi data angsuran dan tabungan nasabah, serta surat pernyataan nasabah -1 bendel Copy sesuai aslinya laporan hasil Investigasi dari Tim Anti Fraud ManagemenNomer : LHI.006/AFM/XI/2020 tanggal 16 Nopember 2020 -1 bendel Asli Ringkasan laporan hasil investigasi tertanggal 24 Nopember 2020 yang ditanda tangani sdr.HARI PUDJO SANTOSO selaku Anti Fraud managemen head dan Sdr.ANSORI selaku Fraud Investigastion Head. -1 bendel Asli dokumen perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) iNo PKWT/BTPNS 5717/CHC/I/2017 antara Bank BTPN Syariah dengan sdri.WIDIA AFRISARI -1 Bendel Asli dokumen perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT ) IINo PKWT II/TUR 1910/CHC/I/2019 antara Bank BTPN Syariah dengan sdri.WIDIA AFRISARI -1 lembar Copy Surat keputusan (SK) pengangkatan No.00369/HCS/SK-PK/ESS/X/2019, tanggal 22 oktober 2019 an WIDIA AFRISARI -3 lembar Prinout Slip Gaji sdri.WIDIA AFRISARI bulan September 2020, Oktober 2020 dan Nopember 2020 -1 bendel Formulir rencana pencairan ( FRP )yang berisi nama nasabah dan nominal serta tanggal pencairan atas nama Comunity Officer/Petugas pemina Centra WIDIA AFRISARI.beserta Prinout secrenshot aplikasi agendaku yang berisi penerimaan uang sdri.WIDIA AFRISARI dari PIC Kas Dikembalikan kepada Bank BTPN Syariah Cabang Cepu melalui JOKO IBNU SUSANTO 6.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 126/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik9323