Putusan PT JAMBI Nomor 30/PID.SUS/2016/PT PT JMB |
|
Nomor | 30/PID.SUS/2016/PT PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwono |
Hakim Anggota | Prasetyo Ibnu Asmara, Brteguh Harianto |
Panitera | Rina Sinar Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA II TERSEBUT ; 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI TANGGAL 05 APRIL 2016 NOMOR : 49 /PID.SUS.LH/2016/PN.JMB YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DI JATUHKAN KEPADA TERDAKWA II SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT - MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP DIRI MEREKA TERDAKWA II RD.A RAHMAN BIN RADEN ISMAIL DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.500.000.000.- ( SATU MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH ), APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA II DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI TERSEBUT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 5. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA II TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA II DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
1. Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa II tersebut ; 2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 05 April 2016 Nomor : 49 /Pid.sus.LH/2016/PN.Jmb yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang di jatuhkan kepada terdakwa II sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut - Menjatuhkan pidana terhadap diri mereka terdakwa II RD.A RAHMAN BIN RADEN ISMAIL dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000.- ( Satu miliar lima ratus juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tersebut untuk selain dan selebihnya; 5. Menetapkan agar terdakwa II tetap berada dalam tahanan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa II dalam kedua tingkat peradilan sedangkan di tingkat banding sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID.SUS/2016/PT_PT_JMB.zip
- Download PDF
- 30/PID.SUS/2016/PT_PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 30/PID.SUS/2016/PT PT JMB
Statistik9337