- Menyatakan Terdakwa Dandi Arisman Putra panggilan Dandi bin Rusli tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana panjang jeans;
- 1 (satu) helai baju warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna merah merek Yamaha dengan nomor registrasi BA 3153 EC nomor rangka MH3SE8860HJ186537 nomor mesin E3R2E1656599 beserta STNK atas nama Maya Sari dan kunci kontak; dan
- 1 (satu) buku nikah warna hijau dengan Nomor 0028/012/IX/2019 atas nama Dandi Arisman Putra dengan Maya Sari;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha warna hijau dengan nomor registrasi BA 6621 EH nomor rangka MH328D00B9J947646 nomor mesin 28D948045 dan kunci kontak beserta STNK atas nama Riswandi;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam model Number Redmi 5 dengan IMEI 868203038302247;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuni Putri Prawini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dandi Septian, Br Hakim Anggota Apri Yeni Asni Bawamenewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrial Sadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Korban Maya Sari panggilan Maya; dikembalikan kepada Anak Saksi Muhammad Akbar panggilan Akbar; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik14530