- Menyatakan Terdakwa Indra Saputra panggilan Boim bin Hermansyah tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Makmur Jaya tanggal 14 Juli 2021 dengan total Rp7.267.000,00 (tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Makmur Jaya tanggal 06 Juli 2021 dengan total Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Reka tanggal 07 Juli 2021 dengan total Rp13.680.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Wandi tanggal 14 Juli 2021 dengan total Rp11.146.000,00 (sebelas juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar faktur penjualan Toko Abang tanggal 15 Juli 2021 dengan total Rp8.029.500,00 (delapan juta dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 108/Pid.B/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 108/Pid.B/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuni Putri Prawini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Apri Yeni Asni Bawamenewi, Br Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Korban Gusniwati panggilan Eni; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.B/2021/PN Bsk
Statistik9431