- Menyatakan Terdakwa EFRIJON alias PERIJON BIN RAZALI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual dan Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFRIJON alias PERIJON BIN RAZALI dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebanyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket butiran kristal bening narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 (satu) buah relay lampu sen mobil warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan seratus ribu rupiah dan 2 (dua) lembar pecahan lima puluh ribu rupiah;
- 1 (satu) set alat hisap/bong dari botol aqua;
- 1 (satu) buah mancis api merek Kriket warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Ecery warna cokelat muda dengan nomor IMEI 355296001041701;
- 1 (satu) unit handphone android merek Evercross MD 6 warna biru dengan nomor IMEI 8354170660314041;
- 1 (satu) unit handphone merek Nexcom warna hitam kombinasi oranye dengan nomor IMEI 357887060210787;
- Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dandi Septian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuni Putri Prawini, Br Hakim Anggota Apri Yeni Asni Bawamenewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrial Sadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara 101/Pid.Sus/2021/PN Bsk atas Nama Devi Asri Yanto alias Devi Talua; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik8415