- Menyatakan Terdakwa Devi Asri Yanto Als Devi Talua Bin Zainul Abidin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket butiran kristal bening narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat total 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 (satu) buah relay lampu sen mobil warna hitam;
- 1 (satu) set alat isap/bong dari botol Aqua;
- 1 (satu) buah mancis api merek Kriket warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Ecery warna coklat dengan nomor IMEI: 355296001041701;
- 1 (satu) unit handphone Android merek Evercross MD 6 warna biru, dengan nomor IMEI: 8354170660314041; dan
- 1 (satu) unit handphone merek Nexcom warna hitam kombinasi oranye dengan nomor IMEI: 357887060210787;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yeni Asni Bawamenewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dandi Septian, Br Hakim Anggota Yuni Putri Prawini |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliza Fitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 8. Uang tunai sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan seratus ribu rupiah dan 2 (dua) lembar pecahan lima puluh ribu rupiah; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik7013